Tepian News – Beredar kabar di media sosial, soal Pemprov Kaltim melakukan pemangkasan program bantuan pendidikan gratispol menjadi maksimal Rp5 juta per mahasiswa.
Menurut kabar yang beredar pemangkasan dana gratispol ini dampak dari pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) berdampak pada pengurangan nilai bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Merespon kabar tersebut, Muhammad Faisal, Juru Bicara Pemprov Kaltim, mebantah informasi tesebut.
“Program Gratispol tetap berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan. Bahkan cakupannya terus diperluas agar bisa menyentuh seluruh mahasiswa Kaltim,” ungkap Faisal.
Dirinya memaparkan total anggaran Gratispol tahun 2026 dialokasikan mencapai lebih dari Rp1,38 triliun.
Berikut rinciannya:
Gratispol S1 (Rp1,18 triliun)
Gratispol S2-S3 (Rp133,66 miliar)
Gratispol Luar Kaltim (Rp12,87 miliar)
Gratispol Luar Negeri (Rp14,84 miliar)
Gratispol Khusus (Rp34,5 miliar)
Operasional Tim Gratispol (Rp2,56 miliar)
(Sumber: Diskominfo Kaltim)
“Pemprov Kaltim tidak melakukan pemangkasan terhadap program unggulan bidang pendidikan,” teganya.
Sementara itu, Dasmiah, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, melaporkan batas atas bantuan UKT sudah diatur jelas dalam petunjuk teknis (juknis) dan tidak pernah berubah.
Berikut rinciannya:
Sosial/Humaniora (Maksimal Rp5 juta)
Eksakta (Maksimal Rp7 juta)
Farmasi (Maksimal Rp8 juta)
Kedokteran (Maksimal Rp15 juta)
S2 (Maksimal Rp12 juta)
S3 (Maksimal Rp15 juta)
“Batas atas ini bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah berlaku sejak awal program,” kata Dasmiah.
Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Prinsipnya, Gratispol tetap jalan tanpa berkurang. Bahkan cakupannya kini semakin luas hingga menyasar semua mahasiswa,” sebutnya. (*)



