Tepian News – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha di wilayahnya.
Upaya ini dilakukan seiring target PAD tahun anggaran 2026 yang dipatok sebesar Rp230 miliar.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Pemkab PPU membentuk Satuan Tugas Percepatan Perizinan Berusaha (P3B).
Satgas ini bertugas mengefektifkan penertiban terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa optimalisasi PAD difokuskan pada sektor retribusi dan pajak daerah.
Menurutnya, kelengkapan izin usaha menjadi kunci agar potensi pendapatan daerah dapat tergarap maksimal.
“Seluruh perusahaan atau pelaku usaha yang berinvestasi di Penajam Paser Utara wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain fungsi pengawasan dan penertiban, Satgas P3B juga berperan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan izin.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang tertib, legal, dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. (*)



