Tepian News – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk 2026 diprediksi molor, lantaran hingga saat ini Disnakertrans Kaltim belum juga mengumumkan berapa besaran UMP tahun mendatang.
Keterlambatan penetapan UMP Kaltim ini menuai sorotan dari Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi DPRD Kaltim.
Agusriansyah mengatakan pihaknya di Dewan Karang Paci terus mengawal penetapan UMP, pasalnya keterlambatan penetapan ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha.
Dirinya menilai keterlambatan penetapan UMP terjadi lantaran Kementerian Ketenagakerjaan masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Tanpa regulasi tersebut, seluruh provinsi, termasuk Kaltim, tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan UMP 2026,” kata Agusriansyah Ridwan.
Pihaknya di Komisi IV DPRD Kaltim telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk terus berkoordinasi dengan Kemenaker RI guna memastikan percepatan penetapan UMP 2026.
“Pentingnya pedoman nasional yang jelas agar Dewan Pengupahan di daerah dapat bekerja dengan parameter yang sama. Dewan Pengupahan Kaltim harus mengawal data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dengan akurat. Itu landasan objektif dalam menyusun UMP,” jelasnya.
Agusriansyah memastikan pihaknya terus mengawasi seluruh proses penetapan UMP untuk memastikan kebijakan upah tidak keluar dari prinsip transparansi, keberpihakan kepada pekerja, dan tetap realistis bagi perusahaan.
“Setiap tahun UMP ditetapkan November sebagai bentuk perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha. Tahun ini, tanpa regulasi, daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya. (*)



