Tepian News – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Langkah ini dinilai krusial agar seluruh program yang dijalankan mampu menyasar tujuan secara terukur dan berkelanjutan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menyampaikan bahwa penyamaan persepsi antarperangkat daerah menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan program penanganan stunting di Banuo Taka.
Menurutnya, tanpa arah yang sama, upaya penurunan stunting akan sulit mencapai target yang telah ditetapkan.
“Penting untuk menyamakan persepsi agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak searah dalam menyelesaikan permasalahan Aksi Bina Bangda, khususnya terkait stunting,” ujar Tohar.
Ia menjelaskan, seluruh perencanaan dan program penanganan stunting ke depan akan dibahas secara komprehensif dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 yang menjadi rujukan tahun 2025, angka prevalensi stunting di PPU tercatat mencapai 32 persen.
Namun, angka tersebut berbeda dengan data lokal yang dihimpun pemerintah daerah.
Pemkab PPU mencatat, data berbasis aplikasi elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) menunjukkan prevalensi stunting yang lebih rendah, yakni sekitar 11,55 persen.
Perbedaan data ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan penanganan yang tepat sasaran.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab PPU mendorong optimalisasi Aksi Bina Bangda sebagai salah satu instrumen penting dalam percepatan penurunan stunting.
“Aksi Bina Bangda ini menjadi salah satu indikator penilaian sekaligus bahan analisis situasi dalam percepatan penurunan stunting,” tegas Tohar.
Melalui penguatan sinergi lintas sektor dan penyelarasan data, Pemkab PPU berharap upaya penanganan stunting di daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*)



