BPK Kaltim Temukan Pendataan Wajib Pajak Belum Sesuai Ketentuan Oleh Pemprov Kaltim

Tepian News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov Kaltim.

Dalam LHP tersebut, BPK Kaltim melaporkan sejumlah temuan seperti pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Katim berdasarkan hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025.

Mochammad Suharyanto, Kepala BPK Kaltim, mengatakan dalam temuan tersebut BPK menemukan pendataan wajib pajak dan retribusi yang belum sesuai ketentuan.

“Temuan juga belum lengkap dan belum harmonisnya dasar hukum serta peraturan pelaksanaan pajak daerah. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi optimalisasi pendapatan daerah serta akuntabilitas pengelolaan,” kata Mochammad Suharyanto.

Suharyanto mendorong seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah terkait.

Selain itu, BPK telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP paling lambat 60 hari sejak diterima.

Bahkan sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.

“Rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah terkait,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Rudy Masud, Gubernur Kaltim, memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK tepat waktu, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah.

“Akan kami tindak lanjuti secara disiplin. Bukan sekadar menutup temuan, tetapi memastikan setiap rupiah pendapatan daerah dihitung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ungkap Rudy Masud.

Terkait temuan mengenai retribusi daerah yang dinilai belum memiliki dasar regulasi yang memadai, Rudy Mas’ud mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci.

“Ada dua yang dimandatorkan, lingkungan hidup dan pendapatan daerah. Berkasnya belum dibuka sama sekali, nanti akan kami periksa,” sebutnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru