TWAP Samarinda Tinjau Lokasi Penggalian di Belakang Rujab Wawali, Aktivitas Dihentikan Sementara

Tepian News – Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan Jalan M. Yamin, tepat di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Samarinda.

Sidak dilakukan setelah muncul kekhawatiran masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan status legalitas kegiatan penggalian yang sempat memunculkan perhatian publik karena ditemukan lapisan batu bara saat proses pengerukan tanah.

“Sama sekali tidak ada motif illegal mining,” ujar Syaparudin saat memberikan keterangan.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, area yang dibuka memiliki ukuran sekitar 50 x 20 meter dengan kedalaman galian di sisi utara mencapai sekitar 6 meter.

Material yang digali berupa batu pasir yang disertai lapisan batu bara dengan ketebalan sekitar 40 sentimeter, dengan perkiraan tonase sekitar 138 metrik ton dan kadar sekitar 5,8 Kcl.

Lokasi lahan tersebut berada di kawasan yang cukup strategis dan berbatasan langsung dengan beberapa titik penting, yakni Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di sisi timur, permukiman warga di sisi barat, kantor BPKP di sisi utara, serta Sandy GuestHouse di sisi selatan.

Menurut keterangan pihak pengelola kegiatan, penggalian dilakukan sebagai bagian dari proses pematangan lahan untuk pembangunan proyek properti berskala besar berupa apartemen yang direncanakan dilengkapi fasilitas parkir basemen.

Namun dari hasil pemeriksaan, TWAP menemukan bahwa kegiatan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan juga belum dilengkapi dokumen perencanaan pembangunan yang detail.

“Secara jujur pihak pemilik mengakui bahwa kegiatan tersebut belum memiliki izin. Karena itu kami minta agar segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan,” jelas Syaparudin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan pembangunan yang tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.

“Selama proyek atau pembangunan tidak memiliki izin dari OPD terkait, maka pembangunan harus dihentikan,” tegasnya.

Saat ini, seluruh aktivitas di lokasi tersebut telah dihentikan sementara. Selain persoalan perizinan, pihak pemilik juga menyebutkan bahwa proyek pembangunan tersebut masih menghadapi kendala dari sisi pendanaan serta perencanaan teknis.

TWAP pun meminta pemilik kegiatan untuk segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dengan berkoordinasi kepada instansi terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, sebelum kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan kembali. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru