Terapkan WFA, Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

Tepian News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 13 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada instansi yang berhubungan langsung seperti rumah sakit, DPMPTSP, dan UPTD Samsat.

“Untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Iwan.

Menurutnya, meskipun ASN dapat bekerja dari lokasi mana saja, sistem pengawasan tetap dilakukan secara ketat, terutama dalam hal kehadiran dan pelaporan kinerja.

“Jadi kita sudah menerapkan work from anywhere, artinya bekerja di mana saja. Itu sudah kita terapkan sejak 13 Februari 2026,” ujarnya.

Pemprov Kaltim mencatat jumlah ASN di lingkungannya mencapai lebih dari 20 ribu orang, terdiri dari PNS dan PPPK.

Seluruh pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring melalui Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Absensi diberlakukan pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Jika melewati batas waktu tersebut, sistem akan otomatis tertutup dan pegawai dinyatakan terlambat.

“Selain itu, perangkat daerah juga dapat menggunakan Google Form sebagai pendukung pencatatan kehadiran,” jelasnya.

Tak hanya absensi, pelaporan kinerja ASN juga dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam mekanisme ini, ASN diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan laporan aktivitas kerja.

“Laporan kinerja bisa disampaikan kapan saja dalam rentang waktu tiga hari. Atasan langsung juga bisa memantau dan mengecek apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan tugas yang diberikan,” paparnya.

Iwan menambahkan, sanksi disiplin akan diberikan kepada ASN yang tidak melaporkan kinerjanya dalam batas waktu yang ditentukan.

Pengawasan pun terus diperkuat melalui koordinasi dengan BKD, termasuk terkait kedisiplinan jam masuk dan pulang kerja.

Khusus pada hari Jumat, absensi pulang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk melalui berbagai saluran komunikasi jarak jauh.

“Masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan, baik secara langsung maupun melalui telepon atau media lainnya. Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)

 

Bagikan:

Berita Terbaru