Tepian News – Petugas gabungan dipimpin Satpol PP Samarinda, melakukan penertiban permukiman warga di lahan pemerintah kawasan Perumdam Tirta Kencana, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Anis Siswantini, Kepala Satpol PP Samarinda, sebanyak 57 bangunan diteribkan setelah sebelumnya dilakikan sosialisasi, koordinasi dengan kecamatan, hingga mengirimkan tiga surat pemberitahuan kepada warga.
“Pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran, tetapi memberi kesempatan dan berdialog dengan warga. Namun karena lahan ini merupakan aset pemerintah, kami harus menertibkannya sesuai ketentuan,” ungkap Anis Siswantini.
“Legalitasnya jelas dan tercatat sebagai aset pemerintah. Kami hanya melaksanakan tanggung jawab untuk menjaga dan menata aset daerah agar bermanfaat bagi publik,” lanjutnya.
Selanjutnya, lahan yang ditertibkan ini akan digunakan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah incinerator.
Anis berharap penertiban ini menjadi langkah awal penataan kawasan yang lebih rapi dan tertib.
“Seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak sosial yang berat bagi warga. Penataan ini bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih baik, dan tentu kami akan terus mendengar suara masyarakat,” tegasnya.
“Terdapat 18 pemilik rumah telah menerima kompensasi, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian administrasi,” pungkasnya. (*)



