Samri Shaputra Soroti Pemkot Samarinda Belum Ambil Tindakan Tegas ke Pom Mini

Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda

Tepian News – DPRD Samarinda telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sebagai payung hukum penertiban Pom Mini.

Meski perda sudah disahkan, hingga saat ini Pemkot Samarinda belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penjualan BBM eceran Pom Mini di Kota Tepian.

Kondisi ini pun menuai sorotan dari Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda.

“Perdanya sudah ada, tapi eksekusinya belum berjalan. Dulu alasan mereka karena belum ada perda. Sekarang sudah disahkan, lalu apa alasannya,” ungkap Samri Shaputra, Selasa (18/2/2025).

Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda, berecana memanggil Satpol PP untuk meminta kejelasan mengenai langkah penegakan aturan.

“Keseimbangan harus dijaga agar aturan yang ditegakkan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

“Jangan sampai ketika Satpol PP bertindak, malah pedagang yang merasa terzalimi. DPRD yang nanti kena protes,” lanjutnya.

Samri menduga tindakan tegas baru akan diambil oleh Pemkot Samarinda, usai pelantikan wali kota yang baru, yang masih dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Ini masa transisi, mungkin setelah wali kota dilantik, aturan pelarangan pom mini mulai ditegaskan,” tegasnya. (adv)

Bagikan:

Berita Terbaru