Tepian News – Rudy Masud, Gubernur Kaltim, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI dan Dirjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
RDP yang dipimpin Bambang Patijaya, Ketua Komisi II DPR RI, ini membahas potensi migas di Kaltim dan Papua Barat, serta Rencana Participating Interest (PI) 10 persen bagi kedua daerah penghasil minyak dan gas.
Rudy Masud mengatakan Kaltim saat ini menjadi tulang punggung energi nasional. Dengan kontribusi sangat signifikan, terutama dalam menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional.
Namun menururnya, dari kontribusi tersebut berbanding terbalik dengan yang didapatkan Kaltim sebagai daerah penghasil.
“Intinya setiap daerah itu memiliki hak untuk menikmati hasil kekayaan sumber daya alamnya yang diatur oleh undang-undang. Implementasi dari undang-undang itu untuk memastikan dan menjaga agar hak-hak daerah itu, berkaitan dengan participating interest, bisa dinikmati masyarakatnya di wilayah masing-masing,” kata Rudy Masud.
“Jangan sampai terjadi kalimat populer, daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam adalah daerah-daerah yang rata-rata masyarakatnya miskin. Itu yang harus kita perbaiki. Jangan sampai itu terulang lagi,” sambungnya.
Terkait participating interest (PI) 10 persen, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan anggota Komisi XII melalui panitia kerja (panja) untuk pemeriksaan dan kajian mendalam.
“Agar daerah-daerah penghasil sumber daya alam itu bisa mendapatkan manfaat. Bukan hari ini seperti Kaltim, kita mendapatkan minus dari Pl yang seharusnya menjadi pendapatan daerah tetapi saat ini menjadi beban daerah,” tegasnya.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan pihaknya mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor energi, salah satunya melalui Pl dan BUMD dapat mengelola sumur-sumur migas yang berusia tua.
“Ada beberapa hal yang harus dilakukan akselerasi dan perbaikan. Misal Kalimantan Timur, yang sudah mendapatkan Pl dua blok migas dari 11 wilayah kerja di Kaltim tapi mereka malah mendapatkan hal negatif untuk arus kasnya. Harus bayar pajak. Ini menurut saya tidak baik, karena akan menimbulkan preseden buruk terhadap Pl tersebut,” ungkapnya.
“Karena Pl ini kan harusnya memberikan manfaat. Saya sudah putuskan ini akan kita periksa di panja migas karena ini termasuk cost recovery dari dua blok migas di Kaltim, dan kami akan menuntut transparansi dan akuntabilitas operasional daripada operator dalam dua blok ini,” sebutnya. (*)



