Tepian News – Sebanyak 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur untuk sementara dihentikan operasionalnya.
Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai langkah perbaikan, khususnya terkait sistem pengolahan limbah dan pemenuhan standar sanitasi.
Penutupan tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur, hingga Paser.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar pemerintah.
Pendamping Koordinator Regional BGN Kaltim, Muhammad Sirajul Amin, menjelaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara guna memastikan perbaikan fasilitas berjalan optimal.
“Kita tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan, terutama pada IPAL dan pengurusan SLHS,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan IPAL yang sesuai standar sangat krusial untuk menjaga kualitas makanan dan keamanan konsumsi bagi masyarakat penerima manfaat.
Tanpa sistem tersebut, risiko terhadap mutu gizi dan kebersihan pangan dinilai cukup tinggi.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim turut mengambil peran dalam pengawasan.
Kepala Dinkes Kaltim, dr Jaya Mualimin, menyebut pihaknya fokus memastikan standar higiene dan sanitasi terpenuhi sebelum layanan kembali dibuka.
“Kewenangan penutupan berada di Badan Gizi Nasional, sementara kami melakukan pengawasan, termasuk pemeriksaan sampel laboratorium,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa IPAL menjadi syarat mutlak bagi operasional SPPG.
“IPAL merupakan syarat utama untuk mendapatkan standar laik higiene sanitasi. Jika tidak memenuhi, SPPG tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Dari total 74 SPPG yang ditutup, baru tiga unit yang dilaporkan telah menyelesaikan perbaikan sesuai ketentuan.
“Masih ada sekitar 71 SPPG yang harus melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi,” ungkap dr Jaya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sistem pengolahan limbah yang tidak memadai berpotensi memicu kontaminasi hingga kasus keracunan makanan.
“Sebagian kasus keracunan disebabkan lingkungan yang tidak higienis. Ini menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Penutupan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan epidemiologi yang menemukan adanya indikasi kontaminasi bakteri akibat buruknya sanitasi di sejumlah fasilitas.
Dinkes Kaltim memastikan akan terus mendampingi proses pembenahan di seluruh SPPG.
“Kita akan terus mendampingi proses perbaikan agar seluruh SPPG dapat kembali beroperasi dengan standar kesehatan yang aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)



