Per Agustus 2025, Kaltim Catatkan Inflasi Sebesar 1,79 Persen

Tepian News – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, melaporkan pada Agustus 2025 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,79 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 108,54.

”Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,” kata Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana.

Adapun kelompok pengeluaran yang alami kenaikan yakni yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,15 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,36 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,93 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,43 persen.

”Kelompok pendidikan sebesar 2,49 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/ restoran sebesar 2,24 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 8,04 persen,” jelasnya.

Sementara itu, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,74 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,87 persen, kelompok transportasi sebesar 2,68 persen, serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,28 persen.

Dari empat kabupaten/kota cakupan IHK di Kalimantan Timur, seluruhnya tercatat mengalami inflasi y-on-y. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 2,99 persen dengan IHK 108,91.

Disusul Samarinda 2,02 persen, Kabupaten Berau 1,87 persen, dan terendah di Kota Balikpapan sebesar 1,31 persen.

“Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Agustus 2025 sebesar 0,40 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Agustus 2025 sebesar 1,51 persen,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru