Tepian News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai memangkas belanja operasional kendaraan dinas hingga 50 persen pada 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran daerah, sejalan dengan aturan nasional yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pengurangan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta pembatasan belanja operasional bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan berkurangnya aktivitas di kantor dengan penerapan WFH, penggunaan bahan bakar otomatis dapat ditekan tanpa mengganggu produktivitas,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, strategi efisiensi juga dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan armada kendaraan dinas yang sudah tersedia, tanpa perlu penambahan baru.
“Belanja operasional kendaraan dinas nantinya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” lanjutnya.
Meski demikian, Sri memastikan kebijakan penghematan ini tidak berdampak pada kesejahteraan pegawai.
Pemerintah tetap menjaga alokasi belanja pegawai agar tidak terkena pemangkasan.
“Belanja pegawai kita kemarin masih sekitar 24 persen dan diprediksi menjadi 29 persen pada 2027. Artinya posisi PPPK kita tetap aman, tidak ada pemangkasan di sana,” tegasnya. (*)



