Tepian News – Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, menghadiri agenda akad massal kredit usaha rakyat (KUR) 800 ribu debitur pencipta lapangan kerja dan peluncuran kredit program perumahan (KPP) Kaltim.
Dalam kegiatan tersebut, Sri Wahyuni mengingatkan para penerima KUR untuk menggunakan dana sesuai peruntukan dan tidak melanggar aturan.
“Bagi pernerima KUR agar transparan dan akuntabel atas penggunaan dana investasi yang telah diperoleh,” kata Sri Wahyuni.
Dirinya menekankan agar kredit dimanfaatkan untuk pengembangan usaha yang produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
Menurutnya, bunga kredit perbankan umumnya mencapai 10 hingga 15 persen, sementara pelaku UMKM hanya menanggung 6 persen melalui KUR, karena sebagian subsidi ditanggung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Jangan sampai KUR berurusan dengan aparat hukum. Ini kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, jangan sampai kepercayaan ini dirusak,” sebutnya.
Sri Wahyuni juga menjelaskan, sejalan dengan program nasional pembangunan tiga juta rumah, Pemprov Kaltim memberikan bantuan biaya administrasi pengurusan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp10 juta per unit.
Tahun ini ditargetkan 1.000 unit rumah dengan total Rp10 miliar, dan tahun depan akan ditingkatkan menjadi 2.000 unit.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih melaporkan, sebanyak 459 pelaku UMKM di Kaltim menerima fasilitas kredit dari sembilan lembaga penyalur KUR.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Disperindagkop UKM Kaltim, perguruan tinggi, dan perbankan.
“Acara ini juga dikuti secara nasional dari 38 provinsi dan dipusatkan di Jawa Timur, dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden RI Prabowo Subianto,” ungkapnya. (*)



