Pemprov Kaltim Genjot Pajak Air Permukaan, Targetkan Penerimaan Lebih Optimal

Tepian News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menggenjot optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Langkah ini diambil menyusul potensi berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat yang diperkirakan masih berlanjut ke depan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menegaskan bahwa sebenarnya regulasi terkait pajak tersebut sudah tersedia melalui Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022. Namun, implementasinya dinilai belum maksimal.

“Saat ini yang terpenting Pergub 39 Tahun 2022 ini dijalankan terlebih dahulu. Sebab, di dalamnya terdapat potensi besar penerimaan daerah jika kita optimalkan,” ujarnya.

Saat ini, realisasi penerimaan dari Pajak Air Permukaan di Kaltim masih tergolong rendah, yakni sekitar Rp15 miliar per tahun.

Padahal, potensi dari sektor ini dinilai sangat besar, mengingat tingginya pemanfaatan air permukaan oleh berbagai industri.

Kaltim sendiri memiliki sumber air melimpah, mulai dari sungai, danau, hingga mata air. Kondisi ini didukung dengan banyaknya aktivitas industri, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Tercatat, terdapat 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit di Kaltim dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun.

Dalam proses produksinya, setiap satu ton tandan buah segar (TBS) membutuhkan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air.

Selain itu, potensi penerimaan pajak juga berasal dari sektor pertambangan batu bara, mineral logam seperti emas dan pasir kuarsa, serta industri pengolahan seperti refinery crude palm oil (CPO) menjadi olein dan biodiesel.

Menurut Rudy, bahkan dari sektor pabrik kelapa sawit saja, potensi penerimaan PAP bisa mencapai Rp3 miliar ke depan. Nilai ini belum termasuk kontribusi dari kebun sawit seluas 1,5 juta hektare yang juga memanfaatkan air permukaan.

Potensi lain yang dinilai besar berasal dari pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri energi, termasuk di Balikpapan.

“Kebutuhan mereka mencapai 3.500 meter kubik per jam. Harganya cukup tinggi, sekitar Rp10 ribu per meter kubik. Jika ini bisa dilakukan, mereka tidak perlu lagi melakukan penyulingan atau desalinasi air laut,” jelasnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pajak ini tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kita harus memaksimalkan potensi ini, tetapi tetap sesuai dengan regulasi,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru