Tepian News – Pemkot Samarinda melirik usaha indekos yakni Bebaya Kos Syariah. Bangunan tiga lantai yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Samarinda ini akan dikelola oleh Perumda Varia Niaga.
Sebelum menjalankan bisnis ini nantinya dibuka untuk umum, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, telah memaparkan program dan fasilitas dari kos berkonsep semi-hotel.
Dirinya melaporkan jika kos syariah ini hanya diperuntukkan bagi penghuni kos putri dan cocok bagi pelajar, pekerja dan keluarga.
“Jadi kos ini hadir untuk memberikan solusi hunian secara profesional yang mengedepankan penerapan prisip syariah dengan fasilitas modern,” ungkap Syamsuddin Hamade.
Syamsuddin menjelaskan ada sebanyak 50 unit kamar yang disediakan dengan masing-masing kamar mandi dalam. Dengan rincian lantai 1 ada 14 kamar, lantai 2 ada 18 kamar dan lantai 3 tersedia 18 kamar.
“Kita juga siapkan fasilitas Smart TV, akses internet, keamanan 24 jam dengan cctv, area parkir yang luas dan dapur bersama,” paparnya.
Dirinya juga menambahkan, jika pola bisnis Bebaya Kos Syariah ini sudah berjalan, Perumda juga sudah menyediakan skema bagi hasil bersih untuk Pemerintah dari pendapatan usaha setelah dikurangi seluruh biaya operasional.
Dimana Pemkot Samarinda akan mendapatkan porsi 60 persen selaku pemilik aset dan porsi 40 persennya untuk Perumda Varia Niaga selaku mitra pengelola dan pelaksana operasional.
“Di area kos nanti juga akan kita sediakan fasilitas Bebaya Mart dan Coffee Shop untuk menambah pendapatan dalam menunjang kebutuhan dan aktivitas penghuni dan juga warga sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam arahannya memastikan jika bisnis Bebaya Kos Syariah tadi adalah milik Perumda Varia Niaga. Sedangkan Pemkot hanya pemilik asetnya.
Andi Harun meminta Bagian Kerjasama untuk mengatur narasi optimalisasi aset antara pemerintah dan perumdam tadi, apakah seperti Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau sewa, bangun-guna-serah atau yang lainnya.
“Sedangkan terkait skema bagi hasil saya setuju dengan porsi 60 persen pemerintah dan Perumda 40 persen,” kata Andi Harun.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri turut menyampaikan pendapatnya dalam rapat presentasinya siang itu.
Dia menyarankan, selain ada komitmen bagi hasil, Perumda juga memiliki kewajiban untuk membayar tarif sewa bangunan yang digunakan sebagai kos syariah tersebut.
“Jadi tetap harus ada biaya sewa yang dibayarkan Perumda ke pemerintah, karena biar bagaimana ini merupakan aset Penmkot, tinggal diatur nanti skema nya,” sebutnya. (*)



