Pemkot Samarinda Hentikan Reklame Model Leher Angsa, Andi Harun Tekankan Aspek Keselamatan

Tepian News – Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas dalam menata pemasangan reklame di sejumlah titik kota.

Salah satu kebijakan terbaru yang diterapkan adalah melarang penggunaan konstruksi reklame model “leher angsa” karena dianggap berpotensi membahayakan keselamatan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa seluruh pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan serta standar keamanan yang berlaku.

Ia juga memerintahkan agar aktivitas pemasangan reklame yang tidak memiliki izin resmi segera dihentikan.

“Pekerjaan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Untuk papan reklame tidak boleh lagi menggunakan model leher angsa. Kita harus mengutamakan keselamatan,” ujar Andi Harun.

Model reklame leher angsa sendiri merupakan konstruksi papan iklan yang dipasang pada tiang dengan bagian atas melengkung menyerupai leher angsa.

Posisi papan iklan yang menjorok ke arah badan jalan dinilai berisiko bagi pengguna jalan maupun lingkungan sekitarnya.

Selain persoalan keselamatan, pemerintah kota juga menyoroti dampak pemasangan reklame terhadap aktivitas masyarakat.

Papan reklame diminta tidak dipasang hingga menghalangi fasilitas umum seperti lampu lalu lintas maupun kamera pengawas.

“Reklame juga dilarang dipasang hingga menutupi lampu lalu lintas maupun kamera pengawas atau CCTV,” jelasnya.

Dalam evaluasi penataan tersebut, sejumlah titik infrastruktur menjadi perhatian khusus, di antaranya Jembatan Agus Salim, Jembatan Slamet Riyadi, serta Jembatan S. Parman.

Tak hanya itu, kawasan Teras Samarinda juga ditetapkan sebagai area bebas reklame untuk menjaga keindahan dan estetika kawasan ruang publik tersebut.

“Kita akan terus memperketat pengawasan pemasangan reklame agar penataan ruang kota tetap tertib serta tidak mengganggu fungsi fasilitas publik,” tegas Andi Harun. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru