Otorita IKN Susun Aturan Daerah Mitra untuk Dorong Peran Wilayah Penyangga

Tepian News – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan regulasi khusus guna memperkuat peran daerah mitra sebagai penopang pengembangan ekonomi Nusantara.

Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra IKN.

Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunan payung hukum ini dinilai strategis untuk memastikan kejelasan mekanisme kerja sama antarwilayah dalam mendukung fungsi IKN sebagai superhub ekonomi nasional.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan keberadaan aturan ini penting untuk mempertegas posisi dan peran masing-masing pihak, baik Otorita IKN maupun pemerintah daerah yang akan menjadi mitra.

“Konsep ini perlu ditata secara matang melalui masukan yang komprehensif. Kita perlu melihat secara jelas posisi IKN dan pemerintah daerah, serta komitmen bersama dalam membentuk daerah mitra yang mampu menjawab kepentingan bersama,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai daerah mitra mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam regulasi terbaru tersebut, cakupan daerah mitra tidak lagi dibatasi hanya di Pulau Kalimantan.

“Daerah mitra didefinisikan sebagai kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi. Definisi ini kini lebih luas dan tidak terbatas secara geografis,” jelasnya.

Selain itu, Thomas menegaskan bahwa daerah yang ingin menjadi mitra wajib menjalin kerja sama dengan Otorita IKN dan penetapannya dilakukan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.

Otorita IKN juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dan pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan arus investasi dapat tumbuh dan tersebar lebih merata di wilayah sekitar Nusantara, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (*)

 

Bagikan:

Berita Terbaru