Otorita IKN Lantik Sejumlah Pejabat Perbendaharaan di Satuan Tugas IKN

Tepian News – Pada tahun 2026, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima alokasi Rp6 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN Tahun Anggaran 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN, melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN.

Sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.

Seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan sebanyak 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan besarnya anggaran yang telah dialokasikan harus dibarengi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaannya.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya. Agar betul-betul dimaknai amanah ini dan hindarkan diri dari conflict of interest dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Basuki.

Dirinya juga mengingatkan agar seluruh pejabat yang dilantik bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.

“Dengan telah turunnya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, kita optimistis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara pada tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, dan tepat sasaran,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru