Tepian News – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 10 April 2026.
Skema ini diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu capaian kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja individu maupun organisasi tetap tercapai secara optimal,” ujar Aulia.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Kukar menerapkan kombinasi kerja antara Work From Office (WFO) dan WFH. Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor.
Adapun ASN yang tetap WFO meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (Eselon III), camat, lurah, serta unit layanan publik seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, kebersihan, dan administrasi kependudukan.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH juga diperketat. Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan monitoring harian serta membuka jalur komunikasi daring guna memastikan koordinasi tetap berjalan efektif.
“ASN tetap wajib disiplin, responsif terhadap arahan pimpinan, serta melaporkan kinerja harian secara berkala,” tegasnya.
Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan melakukan absensi secara online dua kali sehari, yakni pada pagi pukul 06.30–08.00 WITA dan sore pukul 16.00–18.00 WITA. Setiap pegawai juga harus menyampaikan laporan kinerja harian kepada atasan langsung.
Tak hanya mengatur sistem kerja, Pemkab Kukar juga mendorong efisiensi anggaran melalui kebijakan penghematan energi di seluruh perangkat daerah.
Langkah ini mencakup pengaturan penggunaan pendingin ruangan pada suhu 24–25 derajat Celsius, pembatasan penggunaan lampu, serta kewajiban mematikan perangkat elektronik setelah jam kerja.
“Penggunaan air juga menjadi perhatian, di mana seluruh pegawai diminta menggunakan air secara bijak serta segera melaporkan jika terdapat kebocoran instalasi,” jelas Aulia.
Lebih lanjut, perangkat daerah juga diminta mengoptimalkan ruang kerja melalui sistem shared desk dan menekan penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.
Pemkab Kukar menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, baik terkait penyalahgunaan WFH maupun pemborosan energi.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital di lingkungan Pemkab Kukar. (*)



