Tepian News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mencatat realisasi pendapatan dari sektor pajak alat berat sepanjang 2025 mencapai Rp36 miliar.
Angka tersebut melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp1,1 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengungkapkan capaian tersebut berasal dari ribuan unit alat berat yang telah tertagih pajaknya.
“Tahun 2025 pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat di Kaltim mencapai Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih,” ujar Lora Sari.
Sebagai perbandingan, pada 2024 penerimaan dari sektor yang sama baru menyentuh Rp1,1 miliar dengan jumlah 238 unit alat berat.
Rendahnya realisasi saat itu disebabkan aturan pemungutan yang masih tergolong baru sehingga implementasinya belum optimal.
Menurut Lora, penguatan sosialisasi terhadap peraturan daerah menjadi fokus utama untuk meningkatkan penerimaan, terutama menyasar perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang merupakan pengguna dominan alat berat di Kaltim.
“Penguatan sosialisasi peraturan daerah menjadi pekerjaan rumah utama, khususnya bagi perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang mendominasi penggunaan alat berat di Kaltim,” jelasnya.
“Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” lanjutnya.
Bapenda juga mencatat potensi penerimaan yang masih besar. Saat ini terdapat 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kaltim.
Dari jumlah tersebut, 106 perusahaan perkebunan masih memerlukan verifikasi ulang terkait kewajiban pajaknya.
“Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat,” tegas Lora.
Dengan potensi yang masih terbuka luas, Bapenda Kaltim optimistis optimalisasi pendataan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak akan terus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat pada tahun-tahun mendatang. (*)



