Tepian News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, melakukan pengawasan pada proses pencocokan dan penelitian data pemilih terbatas (Coktas) secara terbatas dan berfokus pada sampel dan wilayah tertentu.
Coktas ini digelar sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Kaltim terus mengawasi proses ini secara tepat, akurat dan detail untuk mencegah data ganda dan tidak valid.
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menyampaikan pengawasan dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak pilih warga sekaligus mencegah kesalahan data.
“Bawaslu melakukan pengawasan yang cermat, tepat, akurat, dan menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB,” ungkap Galeh.
Proses Coktas digelar dengan memeriksa empat aspek utama, di antaranya keakuratan data pemilih, pencegahan data ganda, penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS), serta perlindungan hak pilih warga yang memenuhi syarat (MS).
Berdasarkan hasil rekap, KPU mencoktas 915 pemilih, sementara Bawaslu mengawasi 406 pemilih. Dari hasil itu, terdapat 11 pemilih yang sebelumnya berstatus MS berubah menjadi TMS, 68 pemilih TMS berubah menjadi MS, dan 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya.
Hasil pengawasan menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya data pemilih yang sebelumnya diduga meninggal ternyata masih hidup, alamat tidak sesuai, NIK tidak aktif namun tercatat aktif, hingga data ganda akibat pembuatan KTP baru.
“Bawaslu menemukan juga data pemilih yang diduga telah meninggal namun belum memiliki surat resmi kematian,” jelasnya.
Bawaslu Kutai Kartanegara menginventarisir 1.368 pemilih DPTb, sedangkan Kutai Barat mencatat 21 pemilih. Semua data tersebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.
“Tindak lanjut pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data segera diperbaiki dan disesuaikan,” tegasnya. (*)



