Tepian News – Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyoroti aturan batas usia pencari kerja 35 tahun kerap menjadi penghalang bagi para pencari kerja di Kota Tepian.
Untuk itu, DPRD Samarinda akan membentuk aturan penerapan batas umur 35 tahun ke atas, lewat Raperda Ketenagakerjaan.
Dalam raperda tersebut, akan diatur pembatasan usia pada ketersediaan pekerjaan secara mendetail dan inklusif.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan tanpa adanya diskriminasi, terutama pada batasan usia yang diterapakan perusahaan yang membukan lowongan,” ungkap Harminsyah,
Dirinya juga memastikan dalam raperda tersebut juga akan diatur penerapan batas usia pencari kerja menjadi 35 hingga 40 tahun.
Dirinya memaparkan pekerja dengan usia 35 hingga 40 tahun, merupakan usia yang masih dianggap usia produktif dan bisa bekerja dengan maksimal.
Namun para pekerja dengan usia tersebut, kerap terganjal aturan batas usia oleh perusahaan dan para penyedia lapangan kerja.
“Inisiatif ini lahir dari realitas yang terjadi dilapangan. Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” jelasnya.
Menurutnya, batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja. Padahal, indikator kemampuan dalam belerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.
“Kita perlu mengubah stigma pada rekrutmen tenaga kerja. Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” tegasnya. (adv)



