Edi Damansyah Umumkan Kenaikan UMK Kukar 2025 Jadi Rp3,76 Juta

Bupati Kukar, Edi Damansyah, saat mengumumkan kenaikan UMK 2025

Tepian News – Bupati Kukar, Edi Damansyah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 resmi disepakati sebesar Rp3,76 juta.

Sementara Upah Minimum Sektoral ditetapkan sebesar Rp3,84 juta.

Edi Damansyah mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, perusahaan, dan serikat pekerja atau buruh.

“Pembahasan ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan iklim investasi di Kukar,” kata Edi Damansyah.

Dirinya menjelaskan, penetapan UMK Kukar 2025 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum secara nasional sekitar 6,5 persen.

“Angka ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, serta didiskusikan secara matang oleh Dewan Pengupahan Kukar,” jelasnya.

Menurutnya, penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Keputusan ini tidak hanya melindungi hak pekerja tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha untuk terus berkembang di Kukar,” tegasnya.

Edi Damansyah menekankan pentingnya pelaksanaan keputusan ini secara konsisten. Ia memastikan bahwa Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.

“Ini upaya Pemkab Kukar dalam mengendalikan dan menjaga investasi di Kukar. Juga melindungi hak-hak para pekerja,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Bagikan:

Berita Terbaru