Tepian News – Komisi III DPRD Samarinda melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkot Samarinda dan pengembang untuk membahas tindak lanjut penanganan bencana longsor di Perumahan Keledang Mas Baru Samarinda Seberang.
Dalam pembahasan tersebut, diambil solusi relokasi rumah warga yang terdampak tanah longsor di Perumahan Keledang Mas Baru.
“Pihak pengembang telah menyerahkan lahan longsor yang sebelumnya mereka kelola ke Pemkot Samarinda. Meskipun masih terdapat pertanyaan terkait apakah lahan akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Kamis (13/2/2025).
“Intinya pengembang siap melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak longsor,” jelasnya.
Deni Hakim Anwar memaparkan relokasi bukan hanya sekedar penyediaan lahan, tetapi juga tanggung jawab pengembang dalam membangun rumah di lahan baru tersebut.
Menurutnya, upaya ini menegaskan pentingnya sinergi antara pengembang, pemerintah kota dan warga untuk menemukan solusi terbaik.
“Jika kesepakatan ini tidak tercapai, masalah ini bisa berlarut-larut. Keamanan dan keselamatan warga yang terdampak longsor adalah prioritas utama,” tegasnya. (adv)



