Tepian News – Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, meminta seluruh gedung publik di Kota Tepian harus menjalankan evaluasi sistem proteksi kebakaran yang dimiliki.
Hal itu menyusul sejumlah insiden sejumlah gedung publik terbakar di antaranya Big Mall Samarinda dan RSUD AWS Samarinda.
“Kita tentu mendorong pengelola gedung publik untuk lebih serius memperkuat sistem proteksi kebakaran,” kata Deni Hakim Anwar.
Menurutnya, tanggung jawab terhadap keselamatan bukan hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban manajemen bangunan.
“Kami mengimbau para pengelola gedung, khususnya bangunan-bangunan yang melayani masyarakat secara langsung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran yang mereka miliki,” tegasnya.
Selain peralatan proteksi kebakaran, Komisi III DPRD Samarinda mengingatkan soal kesiapan personel juga perlu ditingkatkan guna mencegah insiden kebakaran.
“Setiap pengelola wajib memiliki personel yang terlatih dalam menghadapi situasi kebakaran,” jelasnya.
Kesiapan personel ini penting untuk mencegah kepanikan serta memastikan evakuasi dan penanganan awal berjalan sesuai prosedur.
“Target kami, setiap bangunan publik harus punya sistem proteksi yang memadai dan tim internal yang paham tindakan darurat saat kebakaran,” tegasnya. (adv)



