DPRD Samarinda Dorong 80 Persen Pekerja Lokal Bekerja di Perusahaan Beroperasi di Kota Tepian

Harminsyah, Anggota DPRD Samarinda

Tepian News – DPRD Samarinda mendorong agar perusahaan yang beroperasi di Samarinda setidaknya diisi 80 persen pekerja lokal asal Kota Tepian.

Hal tersebut termuat dalam draft revisi Raperda Ketenagakerjaan yang saat ini telah dirampungkan DPRD Samarinda.

Harminsyah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, mengatakan dalam draft revisi raperda tersebut berisi poin penting penegasan kuota keterlibatan tenaga kerja lokal.

“Dalam draf yang disusun, kuota itu ditetapkan berada di angka 80 persen dari total pekerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda,” kata Harminsyah.

“Saatnya pekerja lokal mendapatkan porsi yang layak di kota sendiri. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial,” lanjutnya.

Nantinya sebelum disahkan menjadi perda, draft ini terlebih dahulu melalui proses penyusunan naskah akademik dan uji publik, sebelum akhirnya difinalisasi dan disahkan lewat paripurna dewan.

“Masih ada beberapa tahapan penting ke depan. Kami mendorong agar masyarakat, terutama para buruh, mahasiswa, dan pegiat isu ketenagakerjaan, turut aktif dalam proses uji publik. Semakin banyak masukan, semakin kuat payung hukumnya,” jelasnya.

Harminsyah menegaskan keterlibatan masyarakat akan memperkuat legitimasi perda ini agar benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan, bukan hanya sekadar produk formalitas legislatif.

“Perda ini harus menjadi milik bersama. Kami ingin agar aturan ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan secara nyata oleh semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, pentingnya pengawasan dan sanksi tegas agar aturan ini tidak mandul dalam implementasi.

“Harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Jangan sampai tenaga kerja lokal masih terpinggirkan di kampung halamannya sendiri,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

Berita Terbaru