Tepian News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menilai pengawasan aktivitas pertambangan perlu kembali melibatkan pemerintah daerah.
Penilaian tersebut muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
Dalam laporan itu, BPK menyoroti dominannya kewenangan pemerintah pusat dalam sektor pertambangan, sementara pemerintah daerah yang berada langsung di wilayah terdampak justru memiliki peran pengawasan yang sangat terbatas.
Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan upaya perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.
Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pengawasan pertambangan masih terpusat di pemerintah pusat, termasuk keberadaan inspektur tambang.
Padahal, dampak lingkungan paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Kami melihat kewenangan pusat belum sepenuhnya ditindaklanjuti di daerah. Karena itu, kami merekomendasikan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya sebagian kewenangan pengawasan dapat diberikan kembali ke daerah,” ujar Suharyanto.
Ia menambahkan, secara umum ruang gerak pemerintah daerah dalam pengawasan masih sangat terbatas, meskipun daerah memiliki kepentingan langsung terhadap kondisi lingkungan di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan dukungan terhadap rekomendasi BPK.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pengembalian sebagian kewenangan pengawasan kepada daerah.
“Kami berharap rekomendasi BPK ini disampaikan ke pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan bisa kembali ke daerah. Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal. Dalam waktu dekat, kami juga akan menyurati kementerian terkait,” ungkap Seno.
Menurutnya, penguatan pengawasan di tingkat daerah sangat penting karena dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Pemprov Kaltim, kata dia, ingin memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
“Mulai dari pengelolaan void, reklamasi, hingga jaminan-jaminan lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan tambang, semua itu harus benar-benar dilaksanakan,” jelasnya.
Seno juga menyebut hampir seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur sebenarnya masuk dalam pantauan pemerintah daerah.
Namun, keterbatasan kewenangan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal.
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan selama ini bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat regulasi yang masih menempatkan kewenangan utama di tangan pemerintah pusat.
“Bukan karena kita tidak siap, tapi karena aturan yang membatasi. Kewenangan ada di pusat. Karena itu, rekomendasi BPK meminta kita segera berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tegasnya.
Pemprov Kaltim pun menyatakan kesiapan apabila kewenangan pengawasan pertambangan diberikan kembali ke daerah.
Harapannya, perlindungan lingkungan hidup dan hutan di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih baik, seiring dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)



