Tepian News – Bawaslu Kaltim telah memintai ketarangan sejumlah pihak atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Nidya Listiyono, Dirut Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Nidya Listiyono dilaporkan lantaran berkunjung ke Kantor DPD Golkar Kukar, pada 19 Oktober 2024, padahal saat itu dirinya sudah ditetapkan sebagai Dirut Perusda PT BKS.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kaltim menyatakan Nidya Listiyono tidak melakukan pelanggaran pemilu.
“Pendalaman yang ditempuh mengerucut kasus itu bukan pelanggaran. Jadi tak diregistrasi sebagai pelanggaran,” kata Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Kaltim.
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim telah memanggil Nidya Listiyono dan Penjabat Gubernur Kaltim yang diwakili dua Kepala Biro di Sekretariat Provinsi Kaltim, yakni Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Iwan Darmawan dan Suparmi, kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim.
Dua perwakilan Pemprov Kaltim itu dimintai keterangan pada 24 Oktober, sementara Nidya dimintai keterangan sehari sebelumnya.
Deden menambahkan, sejumlah keterangan yang terkumpul tidak bisa dikategorikan sebagai dugaan netralitas sesuai aturan ASN.
“Hasil pleno kami menyatakan demikian, tidak ada dugaan pelanggaran dari terlapor,” tegasnya.
Dimintai keterangan beberapa waktu lalu usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, Nidya menegaskan kedatangannya kala itu hanya sekadar silaturahmi dengan Sekretaris DPD Golkar Kaltim, Husni Fahruddin.
Diakuinya, saat itu ada pertemuan terbatas yang digelar calon Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud yang merupakan teman lamanya saat masih duduk di bangku sekolah.
“Saat mengikuti seleksi saya sudah tidak tercatat sebagai kader Golkar. Pertemuan di DPD Golkar Kukar itu murni kebetulan,” ungkapnya. (*)



