Tepian News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memacu optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah penurunan anggaran.
Gubernur Kaltim, Rudy Masud, menegaskan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat tidak bisa lagi menjadi andalan utama pembiayaan daerah.
Penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) berdampak langsung pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita tidak bisa terus berharap pada dana pusat. Optimalisasi PAD harus menjadi kekuatan utama pembangunan daerah,” ujar Rudy Masud.
Ia memaparkan, APBD Kaltim mengalami penurunan cukup tajam dari Rp21,7 triliun pada 2025 menjadi Rp15,15 triliun pada 2026. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian cepat agar program prioritas tetap berjalan.
Menurutnya, inovasi dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah menjadi kunci menghadapi tantangan fiskal saat ini.
“Inovasi dan akselerasi pengelolaan PAD menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Pada 2025, target PAD Kaltim ditetapkan sebesar Rp10,03 triliun dengan realisasi Rp9,33 triliun atau sekitar 93 persen.
Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Pemprov menilai masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal.
“Kita berharap dapat menyelaraskan program serta menggali potensi pajak dan retribusi yang belum optimal,” jelasnya.
Rudy—yang akrab disapa Gubernur Harum—menyebut sejumlah sektor strategis masih berpotensi besar mendongkrak PAD, seperti pertambangan minyak dan gas, mineral dan batu bara, kehutanan, hingga perkebunan.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mendorong penguatan instrumen pendapatan baru. Beberapa di antaranya adalah perdagangan karbon, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Kita mendorong penguatan instrumen pendapatan baru seperti perdagangan karbon, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” paparnya.
Ia menambahkan, khusus untuk PBBKB, pembagian hasil tetap mengacu pada skema 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi.
Pemprov juga meminta peran aktif perusahaan daerah agar lebih optimal dalam meningkatkan kontribusi pendapatan.
“Khusus PBBKB, skema pembagian 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen untuk provinsi, serta meminta optimalisasi peran perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan,” tegasnya. (*)



