Tepian News – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti lokasi pembangunan insinerator di kawasan Samarinda Seberang terhalang lantaran telah ditempati warga sejak puluhan tahun lalu.
Akibatnya rencana pembangunan insinerator sebagai senjata menangani persoalan sampah dapat terhambat.
Samri mengaku telah menerima aduan masyarakat Samarinda Seberang, yang keberatan atas rencana pembangunan insinerator karena lahan yang akan digunakan telah 20 tahun dihuni warga.
“Daerah yang direncanakan untuk digunakan saat ini sudah didiami masyarakat selama puluhan tahun. Wajar jika mereka keberatan,” kata Samri Shaputra.
Samri mengingatkan pemerintah agar sejak awal mengamankan aset yang dimiliki sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah seharusnya sejak awal tegas dalam menjaga aset dan melakukan penertiban, agar tidak muncul konflik kepemilikan di kemudian hari,” jelasnya.
DPRD Samarinda akan mengundang pihak terkait termasuk pemerintah kota, Perumdam Tirta Kencana, dan perwakilan warga, untuk mencari solusi terbaik.
Diketahui, lahan yang rencananya akan digunakan untuk insinerator tersebut merupakan aset milik Perumdam Tirta Kencana yang luasnya sekitar 10 hektare dan terdapat sekitar 70 KK yang bermukim di lokasi tersebut.
“Apakah pembangunan insinerator di lokasi ini sangat urgen atau masih bisa dipindahkan, itu yang akan kita diskusikan bersama. Warga juga harus mendapat perlindungan sebagai bagian dari masyarakat Samarinda,” tegasnya. (adv)



