Penataan Kabel Semrawut di Samarinda Disorot DPRD, Dorong Sistem Bawah Tanah

Tepian News – DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera melakukan penataan menyeluruh terhadap utilitas perkabelan yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPj DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, yang menilai kondisi jaringan kabel—mulai dari telekomunikasi, internet hingga TV kabel—saat ini banyak bertumpu pada tiang milik PLN dan Telkom tanpa penataan yang jelas.

“Kondisinya semrawut dan bahkan bisa membahayakan keselamatan. Ini perlu penataan serius agar tidak mengganggu keamanan dan estetika kota,” ujar Achmad Sukamto.

Ia menegaskan, penataan kabel tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan Samarinda sebagai kota layak huni dengan infrastruktur yang tertata rapi.

“Kami akan mendorong rekomendasi agar ke depan penataan ini lebih optimal. Wali Kota Samarinda sudah membangun kota dengan baik, maka infrastruktur pendukung seperti ini juga harus dibenahi,” tambahnya.

Salah satu solusi yang didorong adalah penerapan sistem kabel bawah tanah atau cable ducting sebagai langkah jangka panjang untuk mengatasi kesemrawutan tersebut.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengungkapkan adanya keterbatasan kewenangan dalam pengaturan jaringan telekomunikasi.

Kepala Diskominfo Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa sejak sekitar 2017, kewenangan perizinan telekomunikasi telah dialihkan ke pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

“Sejak sekitar 2017, izin telekomunikasi ditarik ke pusat. Daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pemberian izin jaringan, melainkan hanya pada aspek estetika,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki ruang untuk mengatur aspek estetika seperti penataan tiang, tower, dan infrastruktur pendukung lainnya yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Namun, perkembangan teknologi seperti penggunaan kabel fiber optik justru menambah kompleksitas persoalan di lapangan.

Dayat menekankan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara drastis, seperti pemutusan jaringan, karena berpotensi mengganggu berbagai sektor penting.

“Solusinya adalah menyiapkan cable ducting atau jalur kabel bawah tanah terlebih dahulu. Kalau sudah tersedia, baru penataan bisa dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni, mengungkapkan kendala lain dalam pengawasan pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas kabel.

Ia menyebutkan, banyak pengajuan izin dari penyedia layanan yang belum memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait detail lokasi dan status lahan.

“Pengajuan izin sering kali tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti detail lokasi dan kepemilikan lahan. Ini menyulitkan dalam proses evaluasi,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru