3.166 Jemaah Haji Kaltim Siap Berangkat, Kloter Perdana Masuk Embarkasi Balikpapan 26 April 2026

Tepian News – Sebanyak 3.166 calon jemaah haji asal Kalimantan Timur dipastikan siap diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji 2026.

Kloter pertama dijadwalkan mulai masuk Embarkasi Balikpapan pada 26 April 2026, seiring dengan rampungnya berbagai persiapan teknis dan administratif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Kaltim, Mohlis Hasan, menyebut seluruh tahapan penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana pemerintah pusat, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pelaksanaan manasik.

“Penyelenggaraan ibadah haji Kaltim sesuai jadwal. Pada 26 April 2026, jemaah haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Embarkasi Balikpapan,” ujar Mohlis.

Menjelang keberangkatan, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota terus diperkuat.

Melalui Kantor Kementerian Agama di daerah, perhatian difokuskan pada kelancaran transportasi jemaah menuju embarkasi serta kesiapan fasilitas pendukung.

“Seluruh jemaah harus sudah diberangkatkan menuju embarkasi dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan ke Tanah Suci,” jelasnya.

Dari sisi kuota, jumlah jemaah asal Kaltim yang berangkat melalui Embarkasi Balikpapan tercatat sebanyak 3.166 orang dari total kuota awal 3.189 orang. Selisih tersebut terjadi akibat adanya mutasi jemaah antar embarkasi.

“Selisih tersebut disebabkan adanya mutasi jemaah, baik yang keluar maupun masuk antar embarkasi,” tambahnya.

Secara keseluruhan, Embarkasi Balikpapan akan melayani keberangkatan 5.812 jemaah dari berbagai daerah. Sementara khusus Kaltim, jumlah jemaah tetap mendominasi dengan total 3.166 orang.

Selain itu, perubahan kebijakan penentuan kuota juga menjadi sorotan. Jika sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini menggunakan sistem daftar tunggu atau waiting list, sehingga jemaah yang lebih dulu mendaftar akan diprioritaskan berangkat.

“Kini masa tunggu dipukul rata secara nasional menjadi sekitar 26 tahun. Ini merupakan kebijakan baru yang mulai diterapkan pada 2026,” tegas Mohlis.

Dengan sistem baru tersebut, masa tunggu yang sebelumnya berbeda di tiap daerah kini diseragamkan.

Sebagai perbandingan, sebelumnya masa tunggu di Mahakam Ulu sekitar 17 tahun, sementara di Samarinda bisa mencapai 36 tahun. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru