Kaltim Bersiap Implementasikan PP 17/2025, Lindungi Anak di Ruang Digital

Tepian News – Pemprov Kaltim bersiap melakukan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Diketahui, PP 17/2025 direncanakan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.

Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim, mengatakan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 masih belum sepenuhnya familiar di masyarakat, bahkan di kalangan pemerintah daerah masih terus mempelajari detail aturan tersebut.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan membawa perubahan positif dalam perkembangan digitalisasi di Indonesia, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang ramah anak.

“Pada prinsipnya pemerintah ingin menjamin ruang digital yang aman dan ramah terhadap anak. Data yang ada menunjukkan pemanfaatan digital oleh anak cukup tinggi dan memiliki risiko, sehingga negara tidak ingin tertinggal dari negara lain dalam memberikan perlindungan digital kepada anak-anak,” kata Faisal.

Ia menjelaskan kebijakan ini tidak hanya menyasar anak, tetapi juga penyelenggara sistem elektronik (PSE), orang tua, serta pendidik. Keempat unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menegaskan penyelenggaraan sistem elektronik harus memperhatikan perlindungan anak.

Melalui PP TUNAS, ketentuan tersebut dijabarkan lebih rinci, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggaran.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang antara lain mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, mengingat jumlah anak pengguna internet di Indonesia mencapai puluhan juta,” jelasnya.

“Dalam konteks implementasi di Kalimantan Timur, kita menilai tantangan yang dihadapi cukup besar, terutama terkait literasi digital masyarakat, kesiapan infrastruktur, serta pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru