Jelang Idulfitri 2026, Pemkab Kukar Tegaskan Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Tepian News – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan bagi seluruh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.

Ia menyebutkan pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan aturan yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

“Larangan ini bertujuan untuk memastikan aset milik pemerintah daerah digunakan sesuai dengan peruntukannya serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan,” ujar Sunggono.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih dimungkinkan dalam batas tertentu, khususnya untuk aktivitas yang masih berada di sekitar wilayah Kutai Kartanegara dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak diperkenankan itu jika kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bagi aparatur yang tinggal di Tenggarong dan melakukan perjalanan ke wilayah kecamatan sekitar, terutama di daerah hulu, penggunaan kendaraan dinas masih bisa ditoleransi selama tetap sesuai aturan.

“Apabila aparatur yang berdomisili di Tenggarong melakukan perjalanan ke wilayah sekitar seperti kecamatan di daerah hulu, hal tersebut masih dapat ditoleransi selama tidak melanggar aturan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sunggono mengimbau seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk menjaga integritas serta mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.

“Kita berharap seluruh pihak dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru