Jelang Hari Raya, Wagub Kaltim Minta Perusahaan Salurkan THR Lebih Awal

Tepian News – Menjelang hari raya keagamaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa perusahaan di wilayah Bumi Mulawarman diharapkan tidak menunda pencairan THR bagi karyawan.

Ia menyebutkan, pembayaran idealnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Kita harapkan pembayaran atau pencairan THR bagi karyawan bisa tepat waktu, minimal H-7 sebelum hari raya. Kalau bisa semakin cepat, semakin bagus,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam pembayaran THR menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian perusahaan terhadap para pekerja yang telah berkontribusi dalam menjalankan aktivitas usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi secara virtual bersama Disnakertrans kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Timur.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya, dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Rozani.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap mendorong perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Selain itu, Disnakertrans Kaltim juga meminta seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.

Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi serta tempat pengaduan bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR tahun 2026.

“Pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru