Tepian News – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya mendorong revitalisasi pelabuhan yang dinilai strategis sebagai pintu masuk wilayah PPU.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola wilayah laut hingga 0–12 mil dari garis pantai, termasuk urusan perizinan, zonasi RZWP3K, hingga konservasi kawasan pesisir.
Bupati PPU, Mudiyat Noor, menegaskan bahwa dengan dialihkannya pengelolaan, maka penarikan retribusi pelabuhan tidak lagi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan PPU.
“Wilayah perairan laut kewenangan provinsi. Jadi, Pelabuhan Speedboat Penajam itu diserahkan pengelolaannya ke Pemprov Kaltim,” ujar Mudiyat.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat melakukan pembenahan menyeluruh terhadap fasilitas pelabuhan tersebut.
Menurutnya, revitalisasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelabuhan mampu menunjang mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan.
“Kita serahkan ke provinsi agar Pelabuhan Speedboat Penajam direvitalisasi,” jelasnya.
Mudiyat juga mendorong agar rencana penataan itu bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2027.
Ia menilai keberadaan pelabuhan tersebut sangat vital, tidak hanya sebagai fasilitas penyeberangan Penajam–Balikpapan, tetapi juga sebagai wajah depan daerah.
“Mudah-mudahan provinsi bisa menata pelabuhan itu agar ke depan selain berfungsi sebagai fasilitas penyeberangan PPU–Balikpapan, juga bisa menjadi salah satu destinasi wisata,” tegasnya.
Sebagai salah satu akses utama masyarakat menuju Kota Balikpapan dan sekitarnya, pelabuhan ini dinilai perlu sentuhan pembaruan agar lebih representatif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah. (*)



