Waspada Banjir Rob, BMKG Prediksi Pasang Laut Hingga 2,7 Meter di Sejumlah Perairan Kaltim

Tepian News – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan mengeluarkan peringatan dini terkait potensi pasang air laut di wilayah perairan Kalimantan Timur pada 21–28 Februari 2026.

Ketinggian pasang diperkirakan mencapai 2,7 meter dan berpotensi menimbulkan banjir rob di sejumlah kawasan pesisir.

Ketua Tim Data dan Informasi BMKG Stasiun Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Carolina Meylita Sibarani, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada aktivitas masyarakat.

“Pasang laut dapat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, serta berpotensi menyebabkan genangan atau banjir rob di kawasan pesisir. Karena itu, langkah antisipasi sangat diperlukan,” ujar Carolina.

Ia menambahkan, warga yang tinggal di daerah pesisir diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama untuk menghindari risiko keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar pantai saat air laut pasang.

Berdasarkan prakiraan BMKG, di perairan Balikpapan, pasang tertinggi diprediksi terjadi pada 22 Februari 2026 pukul 09.00 WITA dengan ketinggian mencapai 2,7 meter.

Sementara itu, surut terendah diperkirakan terjadi pada hari yang sama pukul 02.00 WITA dengan ketinggian sekitar 0,2 meter.

Untuk wilayah Teluk Sangkulirang, pasang maksimum juga diprakirakan berlangsung pada 22 Februari 2026 pukul 09.00 WITA dengan ketinggian 2,7 meter.

Adapun surut terendah diperkirakan terjadi pada 21 Februari 2026 pukul 02.00 WITA dengan ketinggian 0,1 meter.

Di Muara Sungai Mahakam (Pulau Nubi), pasang tertinggi diprediksi terjadi pada 21 Februari 2026 pukul 09.00 WITA dengan ketinggian 2,6 meter dan surut terendah 0,2 meter pada pukul 02.00 WITA di hari yang sama.

Sementara itu, di Muara Sungai Berau, ketinggian pasang tertinggi diprakirakan mencapai 2,8 meter pada 21 Februari 2026 pukul 11.00 WITA.

Sedangkan surut terendah diprediksi berada di angka 0,1 meter pada 21 Februari 2026 pukul 17.00 WITA.

BMKG menegaskan, informasi ini merupakan bagian dari peringatan dini agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melakukan langkah mitigasi guna meminimalkan dampak yang mungkin terjadi terhadap aktivitas ekonomi maupun sosial di wilayah pesisir Kalimantan Timur. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru