Baznas Kaltim Salurkan Dana Zakat Rp23 Miliar di 2025, Serap Sisa Saldo Tahun Lalu

Tepian News – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur mencatat realisasi pengumpulan zakat sepanjang 2025 sebesar Rp20,6 miliar.

Sementara total dana yang disalurkan kepada masyarakat mencapai sekitar Rp23 miliar.

Wakil Ketua III Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur, Badrus Samsi, menjelaskan bahwa selisih antara angka pengumpulan dan penyaluran tersebut berasal dari sisa saldo tahun 2024 yang baru direalisasikan pada 2025.

“Pengumpulan zakat 2025 sekitar Rp20,6 miliar, sedangkan penyaluran sekitar Rp23 miliar karena ada sisa saldo tahun 2024 yang disalurkan,” ujar Badrus.

Menurutnya, capaian Rp20,6 miliar masih jauh dari potensi zakat yang sebenarnya dimiliki Kalimantan Timur, terutama jika melihat luas wilayah dan jumlah mustahik yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

“Angka Rp20,6 miliar itu masih terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan mustahik di seluruh daerah. Dana yang terkumpul harus dibagi ke 10 kabupaten/kota sehingga alokasi tiap daerah relatif kecil,” jelasnya.

Ia merinci, jika dibagi rata, setiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun. “Kalau dibagi rata, setiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun. Tentu ini sangat terbatas,” lanjutnya.

Baznas Kaltim pun mendorong perusahaan-perusahaan besar, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan, agar menyalurkan zakat maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui lembaga resmi.

Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan dana sosial dapat dilakukan secara terprogram dan tepat sasaran.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakat langsung melalui Baznas Kaltim,” ungkap Badrus.

Ia menegaskan bahwa zakat memiliki aturan syariah yang ketat serta diaudit secara khusus, berbeda dengan CSR yang lebih fleksibel dalam penyalurannya.

“Zakat memiliki ketentuan syariah dan diaudit secara khusus, sementara CSR lebih fleksibel dalam penyalurannya,” tegasnya.

Selain itu, Baznas Kaltim juga mendorong adanya penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah guna memperjelas tata kelola dana sosial keagamaan.

“Kami juga mendorong penguatan regulasi daerah melalui Peraturan Gubernur atau Perda agar pengelolaan dana sosial keagamaan lebih jelas,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru