Tarif Air Naik 9 Persen pada 2026, DPRD Samarinda Ingatkan Perumda Soal Kualitas Layanan

Tepian News – Rencana kenaikan tarif air bersih sebesar 9 persen oleh Perumda Tirta Kencana Samarinda pada 2026 menuai perhatian publik.

Sejumlah warga mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai belum sejalan dengan kualitas air yang diterima pelanggan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, merespons berbagai sorotan itu dengan menegaskan bahwa kritik masyarakat merupakan hal yang wajar.

Namun di sisi lain, ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan penyesuaian tarif tersebut.

“Memang ramai belakangan ini soal kritik kenaikan tarif air bersih, seperti air seperti susu sampai adanya dorongan pencopotan Direktur Perumda Tirta Kencana,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, tarif air di Samarinda masih termasuk yang terendah.

Hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya menyetujui penyesuaian tarif yang direncanakan manajemen Perumda.

Adapun kenaikan 9 persen itu akan diterapkan secara bertahap dalam tiga fase.

Tahap pertama sebesar 2 persen untuk pemakaian Januari–Februari, kemudian 4 persen pada April–Mei, dan terakhir 3 persen untuk pemakaian Agustus yang dibayarkan pada September 2026.

Meski mendukung kebijakan tersebut, Iswandi mengingatkan agar Perumda Tirta Kencana tidak mengabaikan kualitas pelayanan. Menurutnya, kenaikan tarif harus diiringi dengan peningkatan mutu air dan kelancaran distribusi ke seluruh pelanggan.

“Kenaikan tarif ini harus diimbangi dengan pelayanan yang optimal, air jangan sampai keruh, distribusi harus lancar dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa perbaikan layanan menjadi penting mengingat Pemerintah Kota Samarinda menargetkan cakupan pelayanan air bersih mencapai 100 persen pada 2029.

“Kami sudah memberi warning kepada Perumda Tirta Kencana agar sorotan dari masyarakat ini harus jadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru