Dipengaruhi Peningkatan Indeks Harga, Nilai Tukar Petani Per Agustus 2025 Sebesar 144,66 Poin

Tepian News – Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2025 sebesar 144,66 poin atau naik 1,24 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, menjelaskan kenaikan NTP ini dipengaruhi peningkatan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 1,62 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) hanya naik 0,38 persen.

“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan,” ungkap Yusniar Juliana.

NTP Agustus 2025 pada masing-masing subsektor yakni Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 103,62, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 116,33, Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 201,67, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 105,56, dan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan (NTNP) sebesar 101,46.

Pada Agustus 2025, terdapat tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTP yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,05 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,00 persen dan subsektor peternakan sebesar 0,49 persen.

Sementara itu, dua subsektor mengalami penurunan yaitu subsektor hortikultura sebesar 5,77 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,17 persen.

“Nlai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Agustus 2025 sebesar 151,01 atau naik 1,21 persen dibandingkan dengan NTUP pada Juli 2025 yang tercatat sebesar 149,20,” jelasnya.

Tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTUP yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,86 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,96 persen, dan subsektor peternakan sebesar 0,54 persen.

Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan yaitu subsektor hortikultura sebesar 5,61 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,10 persen.

Jika dibandingkan antar provinsi di Pulau Kalimantan, empat provinsi mengalami kenaikan NTP, yaitu Provinsi Kalimantan Timur sebesar 1,24 persen, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 0,76 persen, Provinsi Kalimantan Utara sebesar 0,03 persen, dan Provinsi Kalimantan Barat sebesar 0,02 persen.

“Satu provinsi mengalami penurunan, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 0,10 persen. NTP secara nasional mengalami kenaikan sebesar 0,76 persen,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Berita Terbaru