Tepian News – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, memastikan lewat Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kota Samarinda dapat menjadi Kota Ramah Anak Kategori Utama.
Kota Samarinda telah menerima penghargaan Kota Layak Anak dari pemerintah pusat, namun status tersebut belum mencapai kategori utama.
“Salah satu kendalanya lantaran Samarinda masih menghadapi persoalan tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta kasus pelanggaran hak anak yang muncul setiap tahunnya,” kata Samri Shaputra.
Untuk itu, dalam pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga ini, DPRD melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan isu perlindungan anak.
“Raperda ini kami susun untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi, baik dari sisi hukum, sosial, maupun lingkungan,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, pasal-pasal dalam Raperda nantinya akan mengatur secara rinci peran dan kewajiban keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal.
“Regulasi ini tidak hanya menyoroti perlindungan anak dari kekerasan, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi, hingga ruang bermain yang aman,” sebutnya.
Samri menegaskan sinergi antarinstansi merupakan kunci sukses dari implementasi Raperda ini.
Oleh sebab itu, DPRD mendorong agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dimasukkan secara jelas dalam Raperda, sehingga ada sanksi tegas bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak.
“Dengan adanya regulasi ini, kita optimistis Samarinda akan mampu meningkatkan statusnya menjadi Kota Layak Anak kategori utama,” tegasnya.
“Lebih dari itu, kita berharap Samarinda bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan penuh kasih sayang bagi anak-anak,” pungkasnya. (adv)



