Tepian News – Achmad Sukamto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, memaparkan pihaknya saat ini tengah merancang penyusunan Raperda Pengelolaan dan Penataan Daerah Sempadan Sungai di Kota Tepian.
Lewat raperda tersebut digunakan untuk mengisi kekosongan payunh hukum terkait penataan wilayah sempadan sungai, termasuk alur sungai Karang Mumus dari hulu ke hilir
“Raperda ini digagas lantaran selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur pengelolaan dan penataan sempadan sungai secara komprehensif di kota dengan 15 Daerah Aliran Sungai (DAS),” ungkap Sukamto.
“Samarinda ada 15 DAS, 15 daerah aliran sungai. Dalam hal pengelolaan dan penataannya kan belum diatur,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan meskipun aturan teknis mengenai sempadan sungai sudah tercantum dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, namun pendalaman dan penjabaran teknis di tingkat daerah belum tersedia.
“Melalui Permen 28, Permen PUPR itu kan memang sudah diatur. Tapi pendalamannya di pemerintah kota sendiri belum ada. Jadi untuk mendalamnya nanti diatur oleh perda ini lah,” jelasnya.
“Raperda ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan dan penataan sungai, pemanfaatan sempadan, hingga sanksi hukum bagi pelanggar,” tegasnya. (adv)



