Tepian News – Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur mencatat sedikitnya 64 ribu pengajuan reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) telah masuk dan kini tengah dalam proses telaah.
Setiap permohonan dipastikan melalui verifikasi serta validasi berlapis sebelum diputuskan layak atau tidaknya untuk diaktifkan kembali.
Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa tidak semua pengajuan otomatis disetujui.
Penilaian dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan kondisi sosial ekonomi pemohon.
“Data yang ada akan kami telaah. Yang menjadi perhatian utama tentu masyarakat dengan kebutuhan layanan kesehatan rutin, seperti pasien hemodialisis atau cuci darah,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Ia menambahkan, seluruh proses mengacu pada indikator kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan 39 variabel penilaian.
Hasilnya akan menentukan apakah pemohon masuk dalam kategori desil satu hingga lima, yakni kelompok masyarakat miskin yang berhak menerima status PBI.
“Setiap permohonan pengaktifan ulang harus melalui proses verifikasi dan validasi berlapis,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang sejak awal Februari 2026 menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI-JK secara nasional.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026 tentang pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
Berdasarkan aturan itu, sebanyak 11 juta penerima yang dinonaktifkan akan digantikan dengan jumlah yang sama dari kelompok masyarakat yang dinilai lebih sesuai menerima bantuan iuran. Dalam DTSEN, kelompok yang berhak berada pada desil 1 hingga 5.
Penonaktifan ini turut berdampak pada warga di Kalimantan Timur, sehingga sebagian masyarakat tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis melalui skema PBI-JK.
Andi menyebutkan, pihaknya masih menunggu data resmi dari Kemensos terkait daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
“Data sementara menunjukkan sekitar 64 ribu nama telah terinput. Kami juga terus berkoordinasi dengan gubernur, BPJS Kesehatan, serta Dinsos kabupaten/kota,” jelasnya.
“Pembahasan teknis juga akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan serta Dinsos kabupaten/kota guna memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi akses kesehatannya,” pungkas Andi. (*)



